Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah resmi memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jakarta akan menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan status ini untuk mencegah semakin meluasnya penularan wabah virus corona. Selama pemberlakuan PSBB semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama berlaku PSBB.
Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberlakuan status PSBB bagi ibu kota negara ini diumumkan Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta, pada Selasa (7/4/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah memutuskan bahwa PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).
Pemberlakuan PSBB di Jakarta diikuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Terdapat 28 pasal di dalam peraturan gubernur (pergub) tersebut. Salah satunya mengatur mengenai pola berkendara dan operasional transportasi massal selama masa PSBB. Terdapat lima hal penting di dalamnya, yaitu:
Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB akan diberlakukan selama 14 hari terhitung sejak disetujui Menkes. Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 24 April 2020. Penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila tidak ditemukan penurunan pandemi virus corona secara signifikan.
Transportasi penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi mendapat sorotan tersendiri di aturan PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Secara detil, pada transportasi umum di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen. Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.
Kemudian, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi yaitu ojek dalam jaringan (daring) hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB. Maka, sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang.
Perusahaan penyedia layanan ojek daring seperti Gojek telah mengantisipasi hal ini dengan menutup aplikasi antaran penumpang ojek daring di dalam aplikasi mereka sejak hari diberlakukannya PSBB di Jakarta. Hal ini juga berlaku untuk transportasi pribadi roda dua. Sementara pada kendaraan roda empat, tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya (tidak boleh diisi kapasitas penuh).
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya. Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa menjaga jarak antarpenumpang di angkutan umum merupakan pilihan terbaik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama diberlakukannya PSBB di Jakarta hingga 19 April 2020. Operasi penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona semakin meluas dan tertib berlalu lintas. Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek daring, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya ini, kepolisian tidak melakukan tindakan hukum.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, tindakan pelanggaran lalu lintas akan dikurangi dan lebih mengedepankan tindakan persuasif dan preventif, salah satunya dengan PSBB.
Kendaraan niaga masih tetap beroperasi selama berlaku PSBB, terutama di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari secara normal.
Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi ialah:
Adapun aktivitas yang dimaksud ialah keperluan ke kantor pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, BUMD, serta pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan. Di samping itu berlaku juga bagi jasa logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor ke bencana-an atau sosial.
Petugas dari Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, kepolisian dan tentara akan memeriksa semua pengendara dan penumpang kendaraan. Bila ditemukan ada di antaranya yang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memakai masker atau mengangkut penumpang melebihi ketentuan, maka akan dilarang memasuki Jakarta, atau dilarang melintas menuju perbatasan Bekasi, Depok, Tangerang Selatan, Tangerang, dan Bogor.
Kemudian, dalam PERGUB DKI tersebut juga diatur mengenai jumlah penumpang yang dapat diangkut oleh kendaraan pribadi hingga 50 persen nya sebagai upaya menjaga jarak antar penumpang (physical distancing).
Untuk sepeda motor hanya untuk si pengemudi. Sedangkan bagi mobil pribadi disesuaikan dengan kapasitas kursi dikurangi 50 persennya. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang. Hal serupa juga diberlakukan bagi angkutan umum massal seperti MRT, LRT, dan bus transjakarta.
Semua penumpang dan pengendara wajib menggunakan masker selama melakukan perjalanan. Kewajiban serupa juga berlaku bagi penumpang angkutan umum. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya selama berlakunya PSBB akan menempatkan sejumlah petugas berseragam di titik-titik perbatasan wilayah dengan Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan untuk memeriksa semua kendaraan yang akan masuk dan keluar dari Jakarta.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pembatasan Sosial Berskala Besar Bogor, Pembatasan Sosial Berskala Besar di Bogor, Pembatasan Sosial Berskala Besar Jawa Barat, Pembatasan Sosial Berskala Besar Jabodetabek
Honda Bogor Dealer Resmi Mobil Honda Bogor Informasi Resmi dan Terbaru Mobil HONDA, Dari Harga Mobil Honda, Produk, Spesifikasi, Info Kredit dan Promo terbaru. Dealer Resmi Mobil Honda Bogor, Kredit Mobil Honda Bogor. Sales Dealer Resmi Mobil Honda Perkenalkan saya Franky... selengkapnya
Sobat Honda Bogor, jika Anda mencari mobil Honda Honda Civic Hatchback dengan promo yang terbaik, maka dengan telah membaca web ini Anda sudah berada pada jalur yang tepat dan benar. Mengapa saya katakan demikian karena dealer kami yaitu Honda Mandiri Bogor... selengkapnya
Sobat Honda Bogor, jika Anda mencari mobil Honda Honda CR-V dengan promo yang terbaik, maka dengan telah membaca web ini Anda sudah berada pada jalur yang tepat dan benar. Mengapa saya katakan demikian karena dealer kami yaitu Honda Mandiri Bogor atau... selengkapnya
Sobat Honda Bogor, jika Anda mencari mobil Honda Honda Jazz dengan promo yang terbaik, maka dengan telah membaca web ini Anda sudah berada pada jalur yang tepat dan benar. Mengapa saya katakan demikian karena dealer kami yaitu Honda Mandiri Bogor atau... selengkapnya
Belum ada komentar